Dlh. Lumajang - Dalam rangka pemantauan kualitas udara ambien di Kabupaten Lumajang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup melakukan pengambilan sampel udara ambien yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli s/d 20 Juli 2022.
Pemantauan kualitas udara ambien dengan metode passive sampler tahun ini, dilakukan 2 kali dalam setahun. Total jumlah titik pengambilan contoh uji udara ambien sebanyak 8 titik.
Pada tahun 2021, pemantauan hanya dilakukan pada 4 titik. Penambahan titik pengambilan contoh uji bertujuan untuk meningkatkan sebaran data agar lebih mewakili kondisi kualitas udara di Kabupaten Lumajang.
Lokasi pengambilan contoh uji, mewakili permukiman, perkantoran, industri dan transportasi
Passive sampler merupakan peralatan yang digunakan untuk pengambilan sampel udara ambien dengan sistem kerja yang sederhana dan tidak membutuhkan sumber energi listrik (bersifat pasif).
Metode ini dilakukan dengan cara memaparkan media (sampler) dengan udara luar yang dipasang pada suatu wadah yang diletakkan/gantung pada ketinggian tertentu.
Pemaparan media ini dilakukan selama 14 hari, kemudian media diambil dan dikirim ke laboratorium lingkungan untuk dilakukan analisis laboratorium lebih lanjut.
Hasil pemantauan kualitas udara ambien dengan metode tersebut digunakan untuk perhitungan Indeks Kualitas Udara (IKU) yang merupakan salah satu komponen perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan hidup (IKLH).(Vey/DLH)