Dlh. Lumajang - Pemantauan mutu udara ambien merupakan salah satu upaya untuk mengevaluasi tingkat pencemaran udara di suatu wilayah yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
Metode pemantauan kualitas udara ambien dapat dilakukan melalui dua cara yaitu manual aktif dan passive sampler.
Metode kedua yang dipilih oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang untuk secara rutin digunakan sebagai pemantauan udara, karena hasil yang diperoleh akan lebih presisi.
Adapun waktu pemantauan dilaksanakan setahun dua kali yakni semester I yang merepresentasikan musim penghujan dan semester II dilakukan mulai hari ini 07 September 2023 hingga 21 September 2023 yang merepresentasikan musim kemarau.
Pemantauan passive sampler dilakukan selama 14 (empat belas) hari di empat lokasi yaitu kawasan permukiman, perkantoran, industri dan transportasi.
Parameter pengukuran passive sampler ada dua yaitu Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida (NO2) yang nantinya akan digunakan sebagai dasar perhitungan Indeks Kualitas Udara (IKU).
Semakin tinggi nilai IKU maka semakin baik kualitas udara ambien. Dengan adanya pemantauan ini, kebijakan pengendalian pencemaran udara di Kabupaten Lumajang dapat dilakukan dengan tepat.(Vhey/ DLH)