Dlh. Lumajang – Acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2024 Kabupaten Lumajang dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. Ada beberapa kegiatan yang dilakukan dalam peringatan HPSN di antaranya Bersih-bersih Tempat pemakaman umum (TPU) Jogoyudan, Penilaian dalam rangka penerapan Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Lomba Menghias Topi Ibu dan Anak tingkat TK/RA/sederajat dalam Rangka Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2024 Memperebutkan Thropy PJ BUPATI Lumajang.
Hari ini Juma’at 01 Maret 2024, mengawali peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Kabupaten Lumajang, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lumajang berkumpul di pemakaman Umum Jogoyudan , mereka membawa sapu, sekop, kantong sampah dan peralatan lainnya untuk melakukan aski pembersihan membersihkan setiap sudut pemakaman dan tak lupa untuk melakukan doa bersama di pemakaman Bupati pertama Kabupaten Lumajang Raden Kartoardirejo dengan penuh hormat dan hikmat.
Seperti yang diungkapakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang, Dra. Hertutik, M.Si menyatakan, "Membersihkan pemakaman ini bukan hanya soal membersihkan sampah fisik, tetapi juga membersihkan hati dan pikiran kita. Ini adalah penghormatan kita kepada mereka yang telah pergi dan juga bentuk cinta kita kepada alam." Ungkapnya.
Kegiatan utama dan puncak HPSN diselenggarakan langsung oleh KLHK bekerja sama dengan pihak lain di berbagai tempat, sementara kegiatan pendukung diselenggarakan pihak lain secara mandiri selama Februari dan Maret 2024 antara lain oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Produsen dan pelaku usaha lainnya, organisasi masyarakat sipil, komunitas, asosiasi, perguruan tinggi, mahasiswa, dan pelajar. Untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024.
Disamping hal tersebut, berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum di tahun 2024 ini, KLHK mengajak seluruh pihak untuk ikut menangani sampah yang berasal dari bekas alat peraga kampanye, seperti poster, baliho, spanduk, bendera, tiang-tiang bambu dan lain sebagianya, melalui Surat Edaran Menteri LHK nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. (DLH/ News)