Dlhnews—Kabupaten Lumajang akhirnya mempunyai Peraturan tentang Kebijakan dan Strategi Daerah berkenaan dengan pengelolaan sampah. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Bupati (perbup) Lumajang Nomor 58 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang lazim di kenal dengan jakstrada. Perbup yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 merupakan Penjabaran strategi dan rencana aksi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mewujudkan bersih sampah tahun 2025.
Menurut Drs. Yos Sudarso Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang menjelaskan Perbup Jakstrada Kabupaten Lumajang ini memuat kebijakan dan strategi daerah sampai dengan tahun 2025. “kebijakan dan strategi Kabupaten Lumajang diatur di dalam Jakstrada sampai dengan tahun 2025 guna turut mewujudkan Indonesia Bersih Sampah 2025”, jelasnya.
Yos Sudarso menambahkan selain berisi terkait kebijakan dan strategi daerah, jakstrada juga berisi target pengurangan sampah sebesar 30% dan 70 % penanganan di tahun 2025. “semua target tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh Dinas Lingkungan Hidup saja. Tapi juga harus ada kontribusi dan kerja sama dari masyarakat serta instansi pemerintah lainnya ataupun instansi swasta yang ada di Kabupaten Lumajang”, tambah Yos Sudarso.
Mari kita bersama – sama turut serta mewujudkan Indonesia Bersih Sampah 2025 dengan mengurangi sampah, memilah sampah dari sumbernya dan membuang sampah pada tempat yang semestinya. “Lumajang Iso Resik Rek”, harapnya.(diks)