Dlhnews—Kabupaten Lumajang melalui perangkat daerah penanggung jawab yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang mengajukan usulan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Rapat yang dilakukan di ruang pertemuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang dengan mengundang perangkat daerah terkait diantaranya Bappeda Lumajang, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum.
Dalam pembahasan rancangan Peraturan Bupati ini dibuat Forum Group Discussion (FGD) untuk lebih mematangkan isi yang terkandung pada pasal–pasal yang ada di dalamnya. Menurut Yuli Harismawati, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang rancangan peraturan bupati ini dibuat dengan tujuan agar timbulan sampah yang ada di Kabupaten Lumajang bisa berkurang dengan membatasi sampah melalui pemakaian plastik sekali pakai. “Kita sudah melakukan pertemuan pembahasan raperbup sebanyak dua kali dengan saat ini. Keinginan kita di seluruh Perangkat Daerah, Desa/Kelurahan, Toko Modern, Restoran/Hotel, lembaga pendidikan, Fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas kesehatan dan pihak swasta harus mengurangi penggunaan plastik sekali pakai baik ketika ada rapat atau aktivitas sehari – hari. Hal ini sudah dimulai oleh DLH Lumajang dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai di rapat termasuk rapat raperbup kali ini”, ujarnya.
Yuli Haris panggilan akrab Plt Kadis LH ini menambahkan pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya yakni rumah kita masing – masing ataupun tempat kerja kita. “Kerja sama antar lini harus dilakukan untuk bisa mengurangi sampah plastik yang dihasilkan oleh masyarakat. Dengan kemandirian tersebut dan juga habit masyarakat yang mulai menerapkan pembatasan sampah melalui pemakaian plastik sekali pakai insyaallah Lumajang bisa mendukung Indonesia bersih sampah tahun 2025”, ungkap wanita yang akrab disapa mbak Yuli ini.(diks)