Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup seksi Pencegahan Pencemaran Lingkungan telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Rabu (10/7/2019) bertempat di Warung Apug Pondok Asri Jl. Soekarno Hatta Sukodono Lumajang. Acara ini dilaksanakan mulai dari pagi hingga sore hari ini diikuti oleh 105 orang dari pengelola usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Lumajang.
Kegiatan yang menghadirkan dua narasumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Perum Perhutani KPH Probolinggo ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang sekaligus membukan acara mewakili Bupati Lumajang.
Dalam sambutanya, Yos Sudarso menyampaikan kepada seluruh penambang yang ada di Kabupaten Lumajang agar tertib dalam proses penambangan dengan mengikuti peraturan yang berlaku, selalu melaporkan aktivitas penambangannya setiap enam bulan sekali serta tidak lupa atas kewajibanya untuk membayar pajak. “Bapak-bapak dan Ibu penambang, saya himbau agar bisa selalu tepat waktu dalam membuat laporan UKL UPL 6 bulan sekali dan membayarkan pajak yang menjadi kewajiban bapak-bapak dan ibu semuanya”, urai pria yang kerap di sapa yossie ini.
Hal senada juga di tegaskan oleh Sunardi, SP, MP selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang mewakili Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, “Pertambangan merupakan kegiatan yang dapat mendatangkan devisa negara, namun juga memiliki tingkat kerawanan yang tinggi akan kerusakan lingkungan apabila tidak dilakukan pengelolaan dengan benar”.
Acara yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku kegiatan/usaha tentang pentingnya pengelolaan lingkungan hidup dan meningkatkan kesadaran serta peran aktif pelaku kegiatan/usaha dalam pelaporan pengelolaan lingkungan hidup ini berlangsung interkatif dengan hadirnya narasumber yang menyampaikan materi Izin Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan pertambangan (Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan) serta regulasi wilayah Pertambangan yang berada di Kawasan Perhutani, sesuai dengan kondisi wilayah pertambangan di kabupaten Lumajang.
Melalui upaya ini di harapkan semua kepentingan harus sinergi dan semua kendala dan halangan yang menghambat eksploitasi sumbar daya alam khususnya pasir dan pertambangan dapat diselesaikan bersama dan bisa membawa manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Lumajang". (ve/Ars-DLH)