Dlh. Lumajang – Kabupaten Lumajang peringati Hari Lingkungan Hidup Se Dunia sekaligus sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang telah di sahkan dan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang pada 08 Juli 2019.
Peraturan ini dikeluarkan bertujuan untuk membatasi penggunaan dan peredaran plastik di Kabupaten Lumajang, mengingat plastik merupakan bahan yang tidak bisa terurai dan sangat berbahaya bagi keberadaan lingkungan.
Masyarakat dapat menggunakan wadah alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti bahan yang terbuat dari anyaman Bambu/ Daun dan sebagainya yang lebih ramah dan sangat aman bagi lingkungan.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan secara bersama-sama deklarasi penggunaan Tumbler (wadah air minum), menggunakan gelas setiap hari di kantor atau ketika ada agenda-agenda kegiatan kedinasan sebagai komitmen dan langkah awal tindakan pengurangan penggunaan plastik. Deklarasi ini di pimpin langsung Cak Thoriq Bupati Lumajang dan Bunda Indah Wabup Lumajang dan di ikuti Kepala OPD, Forkompimda, Camat, Guru dan Murid Sekolah Adiwiyata se Kabupaten Lumajang.
Dalam sambutannya, Cak Thoriq mengatakan kepada seluruh hadirin agar meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai, dalam hal ini lebih lanjut Cak Thoriq menerangkan bahwa dengan di keluarkannya Perbup Nomor 56 Tahun 2019 bukan berarti tidak tidak boleh menggunakan plastik sama sekali, tetapi kita berusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai yang mana plastik ini sangat berbahaya bagi lingkungan, “Kita berharap dengan disahkannya Perbup 56 ini kita berusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai, kita meminimalisir penggunaan plastik ini”, ungkapnya.
Cak Thoriq juga mengajak dan mengingatkan agar dalam kehidupan yang kita jalani harus menerapkan 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) di mulai dari diri sendiri dan di mulai dari sekarang. Kehidupan dengan menggunakan konsep 3 R ini akan menjadi solusi bagi kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang. (Aaf/ News)