Dlh. Lumajang - Uji kualitas udara dapat dilakukan dengan beberapa metode, salah satunya metode passive sampler. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup secara rutin menerapkan pengujian kualitas udara ambien menggunakan metode passive sampler dalam beberapa tahun terakhir ini.
Pada hari Rabu (17/6/2020) seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan melakukan pemasangan alat passive sampler di 3 (tiga) lokasi pemantauan yang mewakili kawasan perkantoran, perindustrian dan transportasi. Tiga lokasi ini merupakan lokasi pemantauan baru dan titik lokasi pemantauan tambahan dari (4) empat lokasi tahun sebelumnya, sehingga total akan ada 7 (tujuh) titik lokasi pemantauan di tahun ini.
Pengukuran udara ambien di tiga lokasi tersebut merupakan pengukuran secara mandiri dengan sumber anggaran berasal dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Alat passive sampler terdiri dari tiang passive sampler, shelter dan absorben (SO2 - NO2). Alat tersebut akan dipaparkan selama 14 hari dan diambil kembali pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang. Pengukuran udara ambien metode passive sampler dilakukan dalam dua tahap yaitu pada saat musim hujan dan musim kemarau.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kualitas udara ambien di wilayah Kabupaten Lumajang yang nantinya digunakan sebagai dasar perhitungan Nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) dalam rangka mendukung program kerja Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Lumajang Tahun 2019 – 2023 dan mendukung indikator kinerja utama Pemerintah Daerah.