Dlh. Lumajang - Alun alun Lumajang dengan luas 3,9 ha selama ini menjadi alternatif masyarakat berekreasi. Taman yang dilengkapi dengan play ground, sport park, taman theraphy itu tidak pernah sepi. Setiap sore apalagi malam minggu dan minggu pagi selalu ramai. Selama pandemi Taman Kota ini ditutup. Kegiatan masyarakat dilarang agar penyebaran virus Corona terputus.
Peraturan Bupati Lumajang 31/2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Covid 19 memberikan rambu rambu agar masyarakat tetap sehat dan produktif di masa pandemi. Maklumat Kapolri sudah dicabut, namun bukan berarti semuanya dapat bebas beraktivitas, ada konsekwensi yang harus kita patuhi. Tatanan kehidupan baru harus kita jalani.
Tadi pagi, Selasa 30 Juni 2020, di pelataran Sport Park semua anggota Satgas Alun alun berkumpul. OPD terkait, perwakilan PKL dan 4 Lurah sekitar Alun alun berembug membuat kesepakatan. Kita tidak akan tahu, apakah virus itu masih ada atau benar benar mati. Yang kita lakukan tetap berikhtiar, patuh pada protokol kesehatan, tidak gusar dan tetap bugar.
#Indonesia
#IndonesiaBersihSampah
#Lumajang
#LumajangResik
#LumajangEksotik
#DLHLumajang
#KLHK
#P3EJawa
#DLHProvJatim