Dlh. Lumajang - Penataan PKL di area zona PKL sebagai upaya pelaksanaan pembukaan RTH publik dalam masa New Normal.
Penataan PKL melibatkan Dinas perdagangan satpol PP Dinas lingkungan hidup dan perwakilan dari paguyuban PKL alun-alun.
Jarak antar pedagang diatur minimal 1 meter sesuai dengan jumlah anggota dari Paguyuban PKL alun alun dan ditempatkan di area zona PKL yaitu meliputi :
1. Jl. Jend Sutoyo
2. Jl. Sultan agung
3. Jl. Imam Sujai
4. Jl. Abu bakar
Diharapkan dengan penataan PKL ini maka fungsi area publik sebagai tempat berkomunikasi, berinteraksi, berolahraga dan sebagai wadah edukasi warga masyarakat dapat juga meningkatkan perekonomian masyarakat dengan tidak meninggalkan protokol kesehatan COVID19.
Selanjutnya baik pembeli maupun pedagang diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan selalu cuci tangan di lokasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.(RTH-DLH)