Dlh. Lumajang - Kamis, 08 Oktober 2020, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang laksanakan pemeriksaan substansi dari dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan / UKL-UPL yang diajukan oleh PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) di Desa Selok Anyar. Pelaksanaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan substasi UKL-UPL tambak udang seluas 20,82 Ha yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 September 2020 dengan melibatkan instansi terkait, Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat terdampak.
Terdapat beberapa point penting pada pemeriksaan awal yang menjadi perbaikan diantaranya akses jalan masuk dan keluar tambak PT LUIS dalam melewati Petak Hutan Perhutani, ketentuan dalam persyaratan IPAL Tambak Udang serta kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi perizinan. DLH sengaja mengembalikan dokumen hasil pemeriksaan awal UKL-UPL karena masih perlu dilengkapi dan diperbaiki
Hal ini menepis anggapan selama bahwa DLH menghambat proses perizinan lingkungan yang diajukan oleh PT. LUIS.
Dalam konferensi dengan media yang hadir setalah acara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menegaskan tidak menghambat serta tidak mendapat tekanan dari siapapun berkaitan dengan proses perizinan lingkungan PT. LUIS. Semua pelaksanaan pemeriksaan dokumen Ukl-UPL berjalan sesuai ketentuan.
"Kami ingin tegaskan, bahwa kami sebagai dinas teknis tidak pernah mendapatkan perintah dari siapapun untuk menghambat proses perijinan lingkungan yang masuk ke DLH. Semuanya proses yang dilalui sesuai dengan ketentuan, begitu dokumen atau persyaratan lengkap, setidaknya selama 14 perijinan lingkungan itu pasti kami keluarkan," kata Yuli Harismawati, SP.
Direktur Operasional PT LUIS, Agus Sulistiono, SH juga menjelaskan bahwa semua ijin dilakukan secara bertahap karena tidak bisa dilakukan secara besamaan. Selama ini proses perizinan HGU, IMB, PBB hingga pengurusan UKL-UPL tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar.
"Semuanya berjalan lancar dan insyaallah tidak ada masalah," ujar Agus Sulistiono selaku Direktus PT LUIS.