Dlh. Lumajang - Dua Pohon Mahoni di Desa Klampok Arum, Kecamatan Tekung roboh. Kamis (3/10/2024). Penyebabnya, diduga lantaran kegiatan aktivitas pembakaran oknum yang tidak bertanggung jawab. Kedua pohon tersebut memiliki diameter kurang lebih 45-50 cm.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan penanganan untuk memastikan keamanan dan mengatasi dampak yang ditimbulkan. Upaya pembersihan serta penanganan pohon yang roboh diharapkan dapat mencegah kerugian lebih lanjut dan menjaga lingkungan tetap aman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Hertutik mengajak masyarakat untuk untuk bersama saling menjaga pohon yang ada. Pohon berfungsi sebagai penyedia oksigen bagi makhluk hidup.
"Ayo saling menjaga, pohon adalah sumber oksigen bagi semua makhluk hidup," ungkapnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat untuk bertanggung jawab dalam melakukan aktivitas yang dapat membahayakan lingkungan. Tidak melakukan pembakaran apalagi terhadap pohon. Tindakan membakar pohon adalah tindakan yang dilarang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Pohon Pasal 13 poin d. Sementara, pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak senilai Rp.50.000.000 dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(DLH/ Fad)