Dlh.Lumajang ? DLH Lumajang hari ini Kamis (30/11) melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertempat di Happy Hall Hotel Prima Lumajang. Acara ini dihadiri oleh 250 peserta tamu undangan di antaranya dari OPD di Lingkungan Pemkab Lumajang, RSUD, BUMD, BUMN, kecamatan, kelurahan, puskesmas di wilayah Kabupaten Lumajang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang yang diwakili oleh Asep Bambang WR, M.Pd. selaku sekretaris DLH Kabupaten Lumajang menyampaikan pentingnya dokumen lingkungan bagi kegiatan/usaha sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dengan jalan mencarikan teknik penyelesaian dampak tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Sunardi, SP, MP turut menyampaikan mengenai laporan panitia kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017.
Sosialisasi ini menghadirkan dua orang narasumber dari lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Sunardi, SP, MP dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Arif Palupi Sandy, MT dengan materi "Kriteria Penapisan, Jangka Waktu Dan Tata Cara Kepemilikan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan"
Materi sosialisasi ini meliputi Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang, Perizinan dan penyusunan dokumen lingkungan (UKL-UPL/ SPPL), Kewenangan penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta mengenai peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengetahui jenis usaha yang wajib mempunyai dokumen lingkungan, mengetahui dan memahami bahan yang masuk dalam kategori B3.(V_Dlh)