Udara merupakan salah satu faktor penting sumber kehidupan bagi makhluk hidup di bumi selain air dan tanah. Dalam setiap detik, tidak ada satupun makhluk hidup yang tidak membutuhkan udara. Tanpa udara, mustahil manusia dan makhluk hidup lainnya dapat bertahan hidup. Kelestarian dan kebersihan udara di alam bebas ini perlu untuk dijaga dan dilindungi. Udara yang dihirup oleh makhluk hidup dikenal dengan istilah udara ambien, yang dalam pengertianya adalah udara bebas dioermukaan bumi yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
Perkembangan teknologi dan pembangunan yang pesat, memberikan dampak negatif yaitu mengakibatkan kualitas udara semakin menurun akibat terkontaminasi oleh polutan yang berasal dari aktivitas pembakaran sampah, gas buang kendaraan bermotor, dan kegiatan industri yang menghasilkan polusi.
Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang melalui Bidang Pengendalian Pencemaraan dan Kerusakan Lingkungan Hidup seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan, pada hari Senin hingga Rabu/05–07 Maret 2018 laksanakan pemantauan kualitas udara ambien. Lokasi pemantauan udara meliputi 14 lokasi fasilitas umum dan 30 lokasi kegiatan/usaha di Kabupaten Lumajang. Adapun lokasi Fasilitas umum yang di uji meliputi Pasar Klakah, Terminal Minak Koncar, RSUD dr. HARYOTO, Terminal MPU, Pura Mandara Giri Semeru, Pertigaan Depan Polres (Alun-alun), Kantor Pemkab Lumajang, Pasar Baru Lumajang, Pasar Tempeh, RS. Bhayangkara (Jl. Kyai Ilyas), Alun-alun Pasirian, TPA Lempeni, Pasar Yosowilangun, dan Jl. PB. Sudirman. Pemilihan lokasi fasilitas umum tersebut berdasarkan lokasi dengan jalur laalu lintas terpadat di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Pemantauan udara ambien ini secara rutin dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun sekali. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memantau kondisi tingkat pencemaran udara di wilayah Kabupaten Lumajang. Dalam hal ini, Laboratorium Lingkungan bekerja sama dengan Laboratorium Terkareditasi untuk melakukan uji kualitas udara ambien tersebut” jelas Sunardi, SP, MP selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Pemantauan udara ambien di Kabupaten Lumajang mengacu pada Peraruran Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi Sumber Tidak Bergerak di Jawa Timur. Hasil pemantaun selama tiga hari tersebut akan di analisa di Laboratorium terakreditasi untuk di ketahui kadar polutan udara sebagai acuan dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam upaya pengelolaan dan pengendalian pencemaran di wilayah Kabupaten Lumajang.