Dlh. Lumajang - Tahun 2023 ini menjadi tahun perdana pemberlakuan masa berlaku Penghargaan Adiwiyata, walaupun Peraturan mengenai ini sudah terbit di Tahun 2019. Sekolah/Madrasah Adiwiyata yang piagam terakhirnya pada Tahun 2019 ke bawah, wajib memperpanjang penghargaan, atau jika tidak Lembaga tersebut tidak dianggap lagi sebagai Sekolah/Madrasah Adiwiyata. Menindaklanjuti hal ini, DLH bekerjasama dengan Dindikbud Lumajang mengadakan Sosialisasi Perpanjangan Penghargaan Adiwiyata pada 16 - 17 Mei 2023 secara daring.
Hingga akhir Tahun 2022, Lumajang sendiri memiliki 98 Sekolah/Madrasah Adiwiyata dengan +- 50 Sekolah/Madrasah yang masa berlakunya sudah habis, karena masa berlaku ini hanya berlaku selama 4 tahun hingga Tahun 2023. Perpanjangan dapat diajukan ke DLH Kabupaten/Kota, DLH Provinsi, Kementerian LHK, sesuai tingkatannya.
Kepala DLH, Dra. Hertutik, M.Si. yang turut membuka acara di hari pertama mengharapkan Sekolah/Madrasah segera menindaklanjuti teknis perpanjangan Penghargaan Adiwiyata demi menjaga keberlanjutan pendidikan lingkungan hidup bagi generasi muda di Sekolah.(Riz/DLH)