Perubahan struktur organisasi sesuai Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 harus disambut dengan Semangat. Optimis menyelesaikan segala tantangan tugas. Penataan lingkungan, pengendalian pencemaran kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, memelihara dan meningkat kapasitas lingkungan sudah dilakukan.
Koreksi dan penajaman terurai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90/2019 yang disandingkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 74/2016. Hasilnya tertuang dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 76 tahun 2020 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk segera melaksanakan Perbup 27/2020, kemarin pagi Jum’at 29 Januari 2021, di aula Badan Kepegawaian Daerah, semua pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang mengikuti pengukuhan dan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional.
Ibu Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati.MSi yang mengukuhkan dan melantik berpesan agar perubahan SOTK semakin meningkatkan kinerja dan semangat bekerja. Bekerja dengan senang dan suasana kerja yang nyaman akan memberikan hasil pekerjaan yang baik.
Ibu Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Perubahan adalah hal yang biasa dalam organisasi. Perubahan SOTK diharapkan dapat lebih meningkatkan pencapaian program prioritas Kabupaten Lumajang. (dlh_lmj)
#klhk #p3ejawa #dlhjatim #pemkablumajang #dlhlumajang #dinaslingkunganhidup #lumajang #lumajangeksotik