Dlh. Lumajang – Udara merupakan salah satu komponen dan unsur penting kehidupan di bumi ini. Udara yang bersih tentunya sudah menjadi dambaan kita semua. Karena dengan udara yang bersih yaitu udara yang terbebas dari sumber polutan, akan memberikan dampak positif bagi kehidupan.
Di mulai pada hari Senin (17/02/2020) Dinas Lingkungan Hidup giat melakukan pendampingan pemantauan kualitas udara ambien pada lingkungan industri di Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menghitung kadar polutan yang dihasilkan oleh suatu kegiatan usaha. Metode pengujian kualitas udara ambien menggunakan metode manual sesaat yang dilakukan selama 1 jam. Parameter uji udara ambien di lingkungan industri meliputi SO2, NO2, NOx, CO, O3, H2S, Amonia, Timbal, Hidrocarbon, Debu (TSP), PM10, PM2,5 dan kebisingan. Hasil uji udara ambien nantinya akan digunakan sebagai dasar perhitungan nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) di Kabupaten Lumajang dan hasil nilai IKU metode manual aktif nantinya akan dibandingkan dengan nilai IKU metode passive sampler.
Selain uji udara ambien, dilakukan juga pemantauan terhadap sumber emisi tidak bergerak yang berasal dari cerobong boiler dan genset. Uji emisi ini berfungai untuk mengetahui kadar gas buang terutama sumber polutan SO2 dan NO2 dari hasil pembakaran.
Kegiatan pendampingan pemantauan udara ambien dan emisi pada lingkungan industri akan dilaksanakan selama enam hari dari hari senin (17/02/2020) sampai sabtu (22/02/2020).
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk taat dalam upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan.(Ve/ DLH).