Dlh. Lumajang - Tuntutan pelayanan penanganan persampahan yang lebih baik harus diimbangi dengan kemudahan cara pembayaran retribusi, sehingga dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka, Elektronifikasi jawabannya.
Disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono, Perjanjian Kerja Bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim tentang Elektronifikasi penerimaan retribusi persampahan telah dilakukan kemarin, Selasa, 28 Desember 2021 di ruang Marketing Gallery Bank Jatim Lumajang.
" Polluter Pay Principle" penghasil sampah harus membayar/membiayai sampah yang dihasilkannya, sehingga retribusi persampahan yang dibayar masyarakat akan digunakan untuk pembiayaan pengolahan persampahan, sehingga Lumajang tetap Bersih, Sehat dan Indah.(DLH/NEWS)