Dlh. Lumajang – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang lakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tim Pengawas Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (P4SP) turun melakukan cek penerapan Peraturan Bupati No. 56/2019 di beberapa toko ritel, swalayan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan agar Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat berkomitmen bersama menerapkan Perbup 56 /2019.
"Perbup 56/2019 sudah disampaikan Bapak Bupati bulan Agustus tahun 2019, sudah disosialisasikan secara luas, sudah ada surat Sekretaris Daerah, harusnya semua menjalan ketentuan tersebut," kata Yuli Haris Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang.
Menurutnya, Perbup 56/2019 ini tidak boleh dianggap sepele, karena Sampah Plastik sudah menjadi persoalan yang serius. Sampah plastik adalah sampah terbanyak kedua di Lumajang, juga di Indonesia. Negara kita juga penyumbang plastik no 2 terbesar di dunia.
"Dengan mudahnya kita memakai kantong plastik, gelas plastik, sedotan, streofoam lalu tak lama kemudian membuangnya, seakan kita tidak peduli dan tidak merasa bersalah , padahal sampah plastik itu racun lingkungan, butuh ratusan tahun terurai, kata Yuli Haris. "Kita intens tentang ini, kita terus mengajak masyarakat memilah sampah, cerdas menggunakan plastik, memasifkan Bank Sampah. Hal yang mudah adalah menggunakan wadah berkali kali. Bawa tas belanja ke pasar/toko, hal yang sederhana tapi itu perilaku ramah lingkungan, tambah Yuli Haris.
Tim yang dibentuk oleh Bupati Lumajang ini beranggotakan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup, Disparbud, DPMPTSP, Satuan Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Bappeda.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini Selasa 25 Februari 2020, Tim pengawas yang dikoorfinatori Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Trisunu Hadiantoro, menemukan masih terdapat Toko Modern/Swalayan/ Ritel yang tidak mengindahkan Perbup 56/2019 dengan tetap menyedikan kantong plastik,walaupun sudah ada papan himbauan Larangan Menyediakan Kantong Plastik.
Namun ada juga Swalayan/ Ritel yang sudah menerapkan peraturan tersebut dengan menggunakan Wadah Ramah lingkungan yang disediakan di lokasi pembelanjaan.
Sementara dari kunjungan di salah satu OPD ditemukan belum diterapkannya Perbup Nomor 56 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. OPD masih mengunakan Air Minum Dalam kemasan.
Menyikapi hal tersebut, Trisunu menjelaskan bahwa seharusnya OPD menyediakan Air Mineral Galon dan menyediakan gelas di ruang rapat ataupun di ruang pelayanan. Kepala OPD juga agar membiasakan staf membawa Tumbler/botol minum dalam.berkegiatan dan mengisi ulang dari air galon.
Kegiatan ini selain rangkaian Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Kabupaten Lumajang Tahun 2020, selanjutnya akan menjadi kegiatan pengawasan rutin dalam pengendalian penggunaan plastik sekali pakai.
“Kita adakan OTT ke beberapa Toko Modern/Swalayan, Ritel dan OPD, ini akan menjadi agenda rutin ”, ungkap
Trisunu.
Trisunu meminta pihak Swalayan/ Toko Ritel membantu pemerintah dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dengan mengarahkan customer untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai tapi membawa tas sendiri saat berbelanja. Trisunu juga menghimbau agar masyarakat dapat ikut mendukung gerakan ini.
“Kita mengharapkan bantuan Swalayan/ Toko Modern/ Ritel untuk membantu pemerintah dengan mengarahkan kepada pelanggannya tidak memakai kantong plastik sekali pakai, kita tidak mempersulit, ini untuk kebaikan bersama dan anak cucu karena plastik sangat berbahaya”, himbaunya. (Tim DLH)