DLH. Lumajang - Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area publik yang penuh dengan pepohonan, taman, dan ruang terbuka lainnya yang memegang peran penting dalam menjaga keberagaman ekosistem serta menyediakan tempat rekreasi bagi masyarakat. Namun, sayangnya, RTH sering menjadi tempat bagi perokok untuk membuang asap rokok mereka. Asap rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan perokok aktif, tetapi juga bagi mereka yang tidak merokok. Fenomena ini dikenal sebagai "rokok pasif" yang dapat menyebabkan masalah pernapasan, alergi, dan penyakit paru-paru pada orang-orang yang terpapar secara tidak langsung.
Larangan merokok di RTH bertujuan untuk menciptakan udara bersih dan sehat bagi semua orang. Dengan menerapkan kebijakan ini, Kita berupaya mengurangi risiko kesehatan terkait merokok pasif dan mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan dampak buruk merokok terhadap kesehatan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pencegahan penyakit tidak menular, seperti penyakit kardiovaskular dan kanker, yang menjadi penyebab utama kematian di dunia.
Selain manfaat kesehatan, larangan merokok di RTH juga berdampak positif pada lingkungan. Saat ini, masalah sampah rokok menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang serius. Bungkus rokok, puntung, dan filter rokok yang dibuang sembarangan menyumbang signifikan terhadap polusi lingkungan. Dengan menerapkan larangan merokok di RTH, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah sampah rokok dan menjaga kebersihan lingkungan. Lebih dari itu, tanaman dan pepohonan di RTH akan terhindar dari risiko kebakaran akibat pembuangan puntung rokok yang sembarangan.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan contoh positif bagi generasi muda. Dengan melarang merokok di RTH, pemerintah ingin membentuk kesadaran di kalangan anak muda tentang bahaya merokok dan pentingnya menjaga lingkungan. Hal ini sejalan dengan upaya pencegahan perokok usia muda dan mendorong adopsi gaya hidup sehat.
Namun, implementasi larangan merokok di RTH bukanlah tanpa tantangan. Salah satu kendala yang mungkin dihadapi adalah resistensi dari sebagian masyarakat yang merokok. Oleh karena itu, Kita semua perlu melakukan kampanye komunikasi yang efektif dan edukasi tentang pentingnya larangan merokok di RTH.
Secara keseluruhan, larangan merokok di ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Lumajang merupakan langkah progresif menuju masyarakat yang lebih sehat dan lingkungan yang lebih hijau. Kebijakan ini bukan hanya tentang melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, tetapi juga tentang menjaga keberagaman ekosistem dan mengajarkan nilai-nilai positif kepada generasi muda. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.(DLH/ News)