Dlh. Lumajang - Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan hidup di sekolah dan Permen LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang mengadakan bimbingan teknis sekolah adiwiyata untuk mensosialisasikan peraturan ini ke 17 Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten mulai dari jenjang SD/MI hingga SMA/SMK/MA di Kabupaten Lumajang yang bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang (Rabu, 5/2/2020).
Bimbingan teknis yang kemudian dibagi menjadi 2 kelompok focus group discuccion (FGD) ini sekaligus mengundang dua narasumber, yaitu Ibu Sulik Ratnawati dari MTsN Lumajang dan Ibu Diana Nur Mufida dari SMPN 1 Kunir yang masing – masing merupakan narasumber senior dan telah mengantarkan sekolahnya menjadi Sekolah Adiwiyata Tingkat Propinsi dan Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional pada Tahun 2019.
Yuli Harismawati selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang menuturkan bahwa perubahan peraturan yang kemudian disebut sebagai Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah sebagai langkah supaya gerakan peduli lingkungan ini sebagai gerakan nasional yang dapat menggerakkan seluruh lapisan masyarakat, tua hingga muda untuk lebih peduli dan melestarikan lingkungan.
“Gerakan peduli dan berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah ini merupakan sebuah gerakan Nasional yang dapat menggerakkan seluruh lapisan masyarakat”, ungkapnya.
Ttujuan akhir dari bimbingan teknis ini supaya selain sebagai penyegaran tentang program Adiwiyata, juga mengetahui strategi dan kiat – kiat penilaian Sekolah Adiwiyata di Tingkat Propinsi dan ke atas dari narasumber yang sudah berpengalaman.
Bimbingan Sosialisasi ini sekaligus dalam rangka mendorong 17 Sekolah Adiwiyata ini untuk maju ke tingkat provinsi yang rencananya akan diusulkan juga dalam minggu ini.(DLH/ Rizka)