DLHLumajang - Pembangunan perkotaaan harus dilaksanakan secara rencana dan terpadu dengan memperhatikan tata lingkungan. Ada kecenderungan perkembangan pembangunan perkotaan meminimalkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Adanya kawasan perdagangan, pemukiman, industri dan transportasi menurunkan fungsi ekologi. Lingkungan perkotaan hanya berkembang secara ekonomi tetapi menurun secara ekologi. Kondisi ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan membangun ruang terbuka hijau di kota kecamatan. Kegiatan ini juga realisasi dari Program Kerja Nyata Bupati dan Wabup Kabupaten Lumajang Nomor 13 yakni 1 Kecamatan 1 Ruang Terbuka Hijau (RTH) Layak Anak. Untuk mewujudkan RTH dikecamatan, DLH pada tahun 2019 akan merehabilitasi Taman Alun alun Pasirian. Selain akan mengembalikan fungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau, juga agar Taman Alun alun Pasirian dapat menjadi Central Park yang menambah keindahan kota kecamatan Pasirian.
Kondisi jumlah penduduk terpadat kedua setelah kecamatan Lumajang dan aktivitas masyarakatnya yang tinggi merupakan alasan Taman Alun-alun Pasirian ini dipilih karena merupakan Kecamatan terpadat setelah Kecamatan Lumajang. Disamping itu Taman Alun-alun Pasirian sudah menjadi wahana rekreasi dan interaksi sosial masyarakat sekitar sehingga perlu dilakukan rehabulitasi Taman Alun-alun Pasirian.
Untuk memfungsikan taman alun alun Pasirian sebagai taman kota, akan dilakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) ke tempat yang baru. Karena selama ini banyaknya pedagang disekitar Taman telah mengurangi estetika, memakan bahu jalan, menyulitkan parkir kendaraan. Penataan yang akan dilakukan akan memberikan kenyamanan bagi PKL untuk berjualan dan keindahan Taman Alun-alun Pasirian dapat terjaga dan terpelihara. Selanjutnya pada tahun ini akan dilakukan penataan bunga Taman Tugu Nasional, Taman Tugu Pasar dan perencanaan Pembangunan Taman Burung.(Aaf/ DLH)