Dinas Lingkungan Hidup melakukan penanaman pohon penghijauan di Kecamatan Tempursari pada Rabu, (9/5). Dilakukan survei untuk menambah kawasan RTH demi menunjang prosentasi RTH publik 20%.
Kecamatan Tempursari merupakan wilayah kerja terjauh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, khususunya Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Pagi tadi, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau bersama Kasi Penghijauan Jalur Hijau, Kasi Pembibitan dan staf lapangan melakukan penanaman pohon Tanjung di kanan kiri jalan poros menuju 3 desa di kecamatan Tempursari.
Pohon tanjung dipilih karena fungsinya yang bagus sebagai peneduh, tajuknya sangat rimbun, serta bunganya beraroma harum.
Selain itu, dilakukan survei untuk perencanaan pembangunan ruang terbuka hijau, yang direncanakan di Alun-Alun Tempursari juga dilakukan. Hal ini untuk menunjang 20% wilayah Lumajang merupakan ruang terbuka hijau publik.
“Potensi kecamatan Tempursari yang bisa dikembangkan ruang publiknya adalah di Alun-Alun Kecamatan,” ujar Yuli Haris, kepala bidang RTH.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Nomor : 05/Prt/M/2008, luasan ruang teruka hijau publik ideal adalah 20%, sedangkan RTH privat sebesar 10%. Hal ini yang menjadi dasar utama untuk terus melakukan penambahan kawasan hijau.
“Kami akan terus melakukan penanaman pohon dan peremejaan yang direncanakan baik tahun 2018 maupun tahun 2019,” imbuhnya. (Am)