DLH. Lumajang - Selasa, 10 Maret 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang telah menyelesaikan tahapan pengendalian pencemaran udara semesteran melalui kegiatan pemantauan kualitas udara ambien metode passive sampler dibeberapa titik yang merepresentasikan kawasan transportasi, permukiman, perkantoran dan industri di wilayah kecamatan klakah, Randuagung, Kedungjajang, Pasrujambe dan Senduro.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kualitas udara ambien di wilayah Kabupaten Lumajang dalam rangka mendukung program kerja Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Lumajang Tahun 2026.
Metode passive sampler merupakan metode sederhana yang digunakan untuk mengukur kualitas udara ambien dengan sistem kerja yang tidak membutuhkan sumber energi listrik atau bersifat pasif.
Pemantauan udara ambien ini dilakukan selama 14 (empat belas) hari. Dimana kali ini terdapat wilayah tambahan untuk pemantauan udara ambien yaitu di Kecamatan Pasrujambe dan Senduro. Sehingga pemantauan kali ini meningkat sejumlah 8 (delapan) titik pemantauan dari 4 (empat) titik pemantauan pada tahun sebelumnya.
Ada dua parameter yang diukur dengan menggunakan metode passive sampler yaitu Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida (NO2). Hasil pemantauan ini akan digunakan untuk perhitungan Nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) yang menjadi salah satu tolok ukur kinerja pengelolaan lingkungan hidup melalui perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Kabupaten Lumajang.(Nina/ DLH)