Lumajang – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang yang merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah di Bidang Lingkungan Hidup secara konsisten menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Hal tersebut sejalan dengan apa yang termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 14 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Melalui Kelompok Sub-Subtansi Pengendalian, Evaluasi Persampahan, dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Seksi Dalev PSLB3), hari Kamis, 16 Oktober 2025 telah dilaksanakan kegiatan verifikasi lapangan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3) di PT Royal Sejahtera Bersama (Aston Inn Lumajang). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Kabid PSLB3), Sub-Koordinator Pengendalian, Evaluasi Persampahan, dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas organisasi yakni melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan pengawasan kegiatan Penyimpanan sementara Limbah B3 dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota. Uraian tugas tersebut telah diatur melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor: 188.45/39/427.12/2021 tentang Tugas Kelompok Sub-Subtansi dan Tugas Sub-Koordinator pada Dinas Lingkungan Hidup.
Tidak terbatas pada pelaksanaan verifikasi lapangan TPS LB3 yang telah terbangun, pada kesempatan tersebut, DLH Kabupaten Lumajang juga melakukan pendampingan berupa asistensi terhadap perbaikan atas permohonan arahan dari perubahan dokumen rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 (Rintek LB3) yang nantinya akan diintegrasikan kedalam dokumen lingkungan atau Persetujuan Lingkungan.
Pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan dan arahan rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 selain bertujuan mendorong Penghasil Limbah B3 atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah b3 untuk melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga merupakan bentuk realisasi terhadap rencana kerja dan anggaran DLH Kabupaten Lumajang yakni Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), dengan judul kegiatan Penyimpanan sementara Limbah B3 serta Sub Kegiatan pertama Fasilitasi Pemenuhan Rincian Teknis Penyimpanan sementara Limbah B3 untuk diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan melalui Sistem Pelayanan perizinan dan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) serta Sub Kegiatan Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Rincian Teknis Penyimpanan sementara Limbah B3 dengan masing-masing target kinerja berupa jumlah pemenuhan rincian teknis penyimpanan sementara limbah b3 untuk diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan melalui sistem pelayanan perizinan dan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) sebanyak 6 dokumen dan jumlah pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rincian teknis penyimpanan sementara Limbah B3 yang dilakukan sebanyak 6 titik usaha. (SW/DLH)