Lumajang, 3 Juli 2025 — Satuan Tugas (Satgas) Alun-Alun Lumajang melakukan pemasangan papan pengumuman terkait tata cara dan kewajiban perizinan penggunaan fasilitas publik di area Alun-Alun Lumajang, baik untuk kegiatan komersil maupun non-komersil.
Papan pengumuman berukuran besar tersebut dipasang di titik strategis agar mudah dilihat oleh masyarakat yang hendak mengadakan kegiatan di ruang publik ikonik tersebut. Dalam pengumuman disampaikan bahwa setiap bentuk kegiatan wajib mengajukan izin terlebih dahulu, baik yang bersifat usaha maupun kegiatan sosial atau komunitas.
Proses perizinan dapat dilakukan secara daring melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Lumajang di https://e-simpadu.lumajangkab.go.id, atau secara langsung di Kantor Mall Pelayanan Publik, Jl. Veteran No.72 Lumajang pada jam kerja.
Khusus untuk kegiatan dengan tujuan komersil, pengguna alun-alun akan dikenai retribusi sesuai dengan ketentuan PERDA No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan ruang publik sekaligus mendukung pendapatan daerah secara adil dan transparan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Hertutik, menyatakan bahwa penataan kegiatan di ruang publik seperti alun-alun sangat penting agar tetap tertib dan tidak mengganggu fungsi taman kota.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan yang diselenggarakan di Alun-Alun Lumajang berjalan sesuai ketentuan, tidak merusak fasilitas taman, dan tetap menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan Eko, menambahkan bahwa papan pengumuman ini sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi dalam penggunaan ruang publik.
“Alun-alun adalah wajah kota. Selain menjadi pusat kegiatan warga, kebersihan dan ketertiban penggunaannya harus dijaga bersama. Dengan adanya perizinan yang jelas, kita bisa mengontrol dampak lingkungan serta memastikan kegiatan yang berlangsung tetap ramah terhadap fasilitas taman,” terang Gunawan.
Dengan adanya papan pengumuman ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib izin dan ikut serta menjaga keindahan serta fungsi ruang terbuka publik di pusat kota.(Fad/ DLH)