Dlh. Lumajang - Senin, 16 Juni 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakaan Lingkungan Hidup melakukan kegiatan rutin yaitu pengambilan sampel udara ambien menggunakan metode passive sampler.
Kegiatan ini yang dilaksanakan dua kali setahun bertujuan untuk mengetahui kualitas udara ambien di wilayah Kabupaten Lumajang dalam rangka mendukung program kerja perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Lumajang Tahun 2025.
Metode passive sampler merupakan metode sederhana yang digunakan untuk mengukur kualitas udara ambien dengan sistem kerja yang tidak membutuhkan sumber energi listrik dalam pelaksanaan pemantauannya.
Pemantauan udara ambien ini dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan lokasi pengambilan contoh uji di 4 (empat) yang merepresentasikan industrian, perkantoran, transportasi, dan pemukiman.
Ada dua parameter yang diukur dengan menggunakan metode passive sampler yaitu Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida (NO2). Selanjutnya hasil pemantauan ini akan digunakan untuk perhitungan Nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) di Kabupaten Lumajang dan mendukung pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).(Imr/ DLH)